Prodi Ilmu Hukum
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SECARA ONLINE (E-BPHTB) (STUDI DI KANTOR BPPKAD WONOSOBO)
XMLDengan tetap memecah belah masyarakat di antara golongan ekonomi lemah dan berpenghasilan melalui perolehan hak atas tanah dan bangunan yang tidak dikenai pajak, pemungutan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat. Sebaliknya, perolehan hak atas tanah dan bangunan secara online dikenakan pajak e-BPHTB. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari lebih jauh tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (E-BPHTB) Indonesia secara online.Meneliti implementasi pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (EBPHTB) secara online di Wonosobo.Memahami dan meneliti pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (E-BPHTB) secara online di Wonosobo untuk mengetahui apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dan sosiologis. Penelitian kualitatif dilakukan. Peneliti melakukan penelitian kualitatif normatif dan analisis yuridis sosiologis atas data-data yang mereka kumpulkan. Dengan menyusun atau mencari contoh-contoh untuk dipelajari, dan menelaah berdasarkan informasi wawancara yang diarahkan. Menurut temuan penelitian, Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan termasuk dalam kategori pajak material atau pajak objektif. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah peristiwa hukum yang mengakibatkan perolehan tanah dan bangunan hak perorangan atau badan hukum, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pengaturan Pokok-Pokok Agraria. Sesuai dengan pembahasannya, BPHTB dilimpahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah pada tanggal 1 Januari 2010, sebagai hasil dari undang-undang baru, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini dilakukan agar proses pemungutan BPHTB berjalan selancar mungkin dan pelayanan masyarakat tidak terganggu, dan sejak saat itu Pemerintah Daerah atau Kota diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pemungutan BPHTB. Wonosobo yang dimulai sejak 2011 mengungkapkan, karena penerimaan pajak BPHTB tidak sesuai dengan kenyataan, prosesnya selalu membutuhkan penyesuaian regulasi. SK Penetapan Nomor Bupati Wonosobo pada 2014:900/681/2015 tentang Patokan Harga Transaksi Tanah , yang digunakan sebagai acuan dalam hal penerapan BPHTB tidak jelas.
Kata kunci:Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (E-Bphtb) secara online
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Ahmad Reyza - Personal Name
|
Student ID |
2018090016
|
Dosen Pembimbing |
Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Linda Ikawati, S.H., M.H - - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
FSH-IH 730 AHM P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |